PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978 tentang PENGALIHAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 3
BAB 1 — PENGALIHAN MODAL NEGARA
Pelaksanaan pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan, yang selambat-lambatnya telah selesai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1979.
