PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1977 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
