PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1977 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1976 jo. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 33 Tahun 1976.
