PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1973 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 1
(1). Sisa kredit anggaran Proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun anggaran 1972/1973 sebesar Rp. 45.331.227.034,22 yang terdapat pada akhir tahun anggaran 1972/1973 dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974. (2). Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1074. Pasal 2 …
