Pasal 11
ayat (1) dari PERATURAN PEMERINTAH No. 19 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1965 No. 34) tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Nepra (PGN), sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA No. 11 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 20), dirubah dengan sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "(1) Perusahaan Listrik Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya lima orang Direktur dan Perusahaan Gas Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya tiga orang Direktur, yang kesemuanya bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing". Pasal 2 ...
