PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1963 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERKEBUNAN...
Pasal 21
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tangung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. KETENTUAN PENUTUP.
