PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1963 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERKEBUNAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Untuk Perusahaan Perkebunan Tembakau tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 dibidang perkebunan tembakau. (2) Perusahaan Perkebunan Tembakau tercantum dalam lajur lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini beserta segala hak kewajiban kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/ pekerja serta usaha dari perusahaan itu dengan ini diserahkan/ beralih kepada Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tersebut dalam lajur 6 lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria.
