PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 1
Dengan nama Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya dalam peraturan ini disebut Lembaga, dibentuk sebuah Badan Pemerintah yang berdiri langsung di bawah Perdana Menteri. Bab II Maksud dan tujuan
