PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1954 tentang PENUNJUKKAN TERHADAP BEBERAPA HASIL YANG...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 15 April 1954. MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 49 TAHUN 1954
