PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERIMAH NOMOR 42 TAHUN 1970
Pasal 4A
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No237093A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengrrndanga.n Feraturan tnt dalam Negara
Ditetenlon di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025
INDONESIA,
ttd.
s Diundangkan diJakarta pada tanggd 16 Januari 2025 m
ttd.
I
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
SK No237084A
