PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005
Pasal 34
berasal (1) RRI memiliki sumber pendanaan yang dari:
- Iuran Penyiaran; Negara b. Anggaran Pendapatan dan Belanja dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- sumbangan masyarakat;
- Siaran Iklan; dan dengan e. usaha lain yang sah yang terkait penyelenggaraan PenYiaran.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
e ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai RRI sesuai perundang- dengah ketentuan peraturan undangan.
Pasal 35 dihapus.
Pasal 36 dihapus.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
