Pasal 26
(1) Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara
kolegial melalui sidang Dewan Pengawas. (21 Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum.
(3) Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(4) Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas
dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal27
(1) Pengelolaan RRI dilakukan oleh Dewan Direksi
secara kolegial dengan dipirnpin oleh Direktur Utama. (21 Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(3) Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan
pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(4) Selain. . .
SK No 190083 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun
dilarang turut campur dalam operasional RRI-
L4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
