PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005
Pasal 22
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang: Yang Maha Esa; a. bertakwa kepada Tfrhan Undang-Undang b. setia kepada Pancasila dan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- sehat jasmani dan rohani; tidak d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tercela;
- berpendidikan sarjana;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g.memiliki...
SK No 188997A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran;
- tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
- tidak memiliki jabatan lain; dan
- bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
sebagai 10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi berikut:
