PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 4
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Tugas, wewenang, dan fungsi Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(2) Dalam hal belum terdapat tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan,
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus membentuk kelembagaan Otoritas Veteriner.
