PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 2
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam
penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(2) Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(4) Dalam pengambilan keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Veteriner
melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan mengerahkan semua lini kemampuan profesi.
