PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN PEMERINTAH
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh yang meliputi:
- urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional;
- urusan tertentu dalam bidang agama; dan
- urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.
