Pasal 94
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi
merupakan pengembangan dari hasil pembangunan Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
pengembangan di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi serta jenis Transmigrasi.
(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
