Pasal 69
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(5) huruf b diarahkan untuk mengembangkan potensi sumber daya
permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 31
(2) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pemugaran rumah penduduk setempat;
- pembangunan rumah penduduk setempat;
- pembangunan rumah Transmigran; dan
- rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
(3) Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(4) Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan atau permukiman lain dalam 1 (satu) SKP.
(5) Pembangunan rumah Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana,
dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan permukiman baru pada SP-Pugar.
