PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 6
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat
ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten/kota.
(2) Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan penyusunan rencana tata ruangnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
