PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 58
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan,
pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPL.
(2) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- sasaran yang akan dicapai;
- gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
- kegiatan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada pusat SKP yang akan dilaksanakan;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP; dan
- kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP.
(3) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan pusat SKP.
