PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 51
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan SP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan tahapan pengembangan dan jenis Transmigrasi.
(3) Tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
tahap penyesuaian;
tahap pemantapan; dan
tahap kemandirian.
(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk
mencapai sasaran pengembangan SP sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri.
