PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Transmigrasi.
(2) Dalam penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam skala provinsi.
(3) Dalam penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam skala kabupaten/kota.
(4) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan secara bertahap.
(5) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
- perencanaan Kawasan Transmigrasi;
- pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
- pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
