PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk:
- mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
- memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi; dan
- mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi.
(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.
