PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 112
BAB 7 — JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ditetapkan
dalam rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan kesesuaian antara potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya lainnya yang tersedia.
(2) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berbasis SKP, pusat SKP, dan KPB sesuai dengan kegiatan usaha yang dikembangkan.
