PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 110
BAB 7 — JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 meliputi
kegiatan:
usaha primer;
usaha sekunder; dan/atau
usaha tersier.
(2) Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
(3) Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi usaha di bidang industri pengolahan dan manufaktur.
(4) Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi usaha di bidang jasa dan perdagangan.
