Pasal 108
BAB 7 — JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c
dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPLT dan PPKT.
(2) Transmigran pada jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan bagi penduduk yang memiliki kemampuan yang diukur dari kompetensi dan modal usaha yang dimiliki.
(3) Kompetensi dan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan peluang usaha dan/atau kesempatan bekerja yang tersedia di PPL atau PPK pada Kawasan Transmigrasi yang dituju.
(4) Biaya pelaksanaan jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Dalam hal Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bekerjasama dengan Badan Usaha, biaya pelaksanaannya bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan Badan Usaha serta dapat didukung pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(6) Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) digunakan untuk penyediaan prasarana dan sarana dasar serta memberikan dukungan pengembangan usaha.
