PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 106
BAB 7 — JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a
dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
(2) Transmigran pada jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha.
(3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) seleksi dilaksanakan berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.
(4) Biaya pelaksanaan jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
