PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4780), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
