PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial berasal dari:
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
