PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA
Pasal 2
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 100% (seratus persen) menjadi sebesar 85,81% (delapan puluh lima koma delapan satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
