PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BLITAR DARI
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Blitar dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Blitar.
www.djpp.depkumham.go.id
