PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BLITAR DARI
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
- sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Garum;
- sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Talun;
- sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sutojayan dan Kecamatan Kademangan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sanan Kulon dan wilayah Kota Blitar.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kanigoro Ibu Kota Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
