PP
PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
,
TAMBAHAN
No. 4971 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 16)
