Pasal 2
(1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean.
(2) Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi teknis terkait dan diberitahukan kepada
Menteri melalui menteri yang membidangi perdagangan.
(3) Dalam menetapkan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi teknis terkait berkoordinasi dengan
menteri yang membidangi perdagangan.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu.
(5) Pengawasan Pengangkutan dilakukan pada saat pemuatan dan pembongkaran dalam Daerah Pabean.
(6) Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan pada saat pengangkutan di dalam Daerah Pabean.
