PP
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG
Pasal 4
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten
Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang dan sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah.
(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
