Pasal 5
BAB 2 — PENYIDIKAN
Pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam rangka penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut: a. Tamtama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Bintara; b. Bintara diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Bintara; c. Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Bintara; d. Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Perwira Pertama; e. Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat serendah-rendahnya Perwira Menengah.
