PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
