PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM...
Pasal 11
BAB 3 — PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI DEPAN PENGADILAN
Penuntutan terhadap terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 ...
