PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
Instansi Pemerintah Terkait melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi serta pelaku atau pihak ketiga melaksanakan pemberian restitusi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diterima.
