PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- Kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi diberikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
- Pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilaksanakan secara tepat, cepat, dan layak.
