PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYITAAN
(1) Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita.
(2) Penempelan segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk barang sitaan.
(3) Segel sita sebagaimana dimeksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. kata "DISITA";
b. nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita; c. larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.
