PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYITAAN
(1) Barang yang telah disita diditipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut pertimbangan Jurusita Pajak barang sitaan tersebut perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
(2) Tempat lain yang dapat digunakan sebagai tempat penitipan barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kantor Pegadaian, bank atau kantor Pos dan Giro.
