Pasal 4
(1) Kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akte jual beli ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). (2) Pejabat Pembuat Akte Tanah hanya menandatangani akte pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Wajib Pajak bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya. (3) Pejabat Pembuat Akte Tanah wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta-akta pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Dalam laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mencakup pula pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 5…
