Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri dari : a. pengalihan...
a. pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Wajib Pajak lainnya, atau b. pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Pemerintah selain untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, atau c. pelepasan atau penyerahan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus, yang jumlah brutonya kurang dari Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan tidak wajib dibayar dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau tidak wajib dipungut dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri dari pelepasan atau penyerahan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Pemerintah dengan ganti rugi yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum yang pembangunannya memerlukan persyaratan khusus dan dananya bersumber dari Anggaran Belanja Negara atau Anggaran Belanja Daerah, Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan tidak wajib dipungut dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 3…
