Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang digunakan untuk pengambil-alihan hutang eks PT. Petro Kujang Putra pada Bank Negara INDONESIA 1946 dan penyertaan pada proyek Potash Mining di Thailand untuk tahap I dan tahap II. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 27.681.261.714,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Pengambil-alihan hutang eks PT. Petro Kujang Putra pada Bank Negara INDONESIA 1946 sebesar Rp. 21.842.328.534,-(dua puluh satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah). b. Penyertaan pada proyek Potash Mining di Thailand sebesar Rp. 5.838.933.180,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh rupiah) yang terdiri dari:
tahap I sebesar Rp. 1.006.128.060,- (satu milyar enam juta seratus dua puluh delapan ribu enam puluh rupiah).
tahap...
tahap II sebesar Rp. 4.832.805.120,- (empat milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah).
