PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 30
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa-desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
