PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Cijaku di Wilayah Kabupaten Daerah Ting-kat II Lebak, yang meliputi wilayah:
a. Desa Cijaku;
b. Desa Cipalabuh;
c. Desa Kandangsapi;
d. Desa Mekarsari;
e. Desa Peucangpari;
f. Desa Cihujan;
g. Desa Ciapus;
h. Desa Cikaret;
i. Desa Cikadongdong;
j. Desa Cigemblong;
k. Desa Cikate;
l. Desa Mugijaya;
m.Desa Cibungur;
n. Desa Cibeureum. (2) Wilayah Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Malingping. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cijaku maka Wilayah Kecamatan
Malingping dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
