Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja.
(2) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 5.824.000.000,- (lima milyar delapan ratus dua puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik sebesar Rp. 3.328.000.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah);
b. Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebesar Rp. 2.496.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
