PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1989 tentang PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA...
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1988 kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Medan, Surabaya, Bali, Ujung Pandang dan Unit Keselamatan Penerbangan di Balikpapan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I.
