Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
(1) Sekolah tinggi dan akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah unit organik yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas pendidikan tingkat menengah, yang masing-masing dipimpin oleh Ketua dan Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah selain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah unit organik di lingkungan instansi tersebut yang masing-masing dipimpin oleh Ketua dan Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan instansi yang bersangkutan yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh penyelenggara perguruan tinggi swasta adalah unit organisasi yang masing-masing dipimpin oleh Ketua dan Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
